Optimalisasi Pelaksanaan Asesmen di Lapas/Rutan, PK Bapas Pangkalpinang Lakukan Transfer Knowledge

    Optimalisasi Pelaksanaan Asesmen di Lapas/Rutan, PK Bapas Pangkalpinang Lakukan Transfer Knowledge

    PANGKALPINANG, Selasa (23/01/2024) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang melakukan Transfer Knowledge Instrumen Asesmen Resiko Residivisme Indonesia (RRI) dan Asesmen Kebutuhan Kriminogenik di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan perempuan (LPP), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). 

    Kegiatan dilaksanakan oleh masing-masing 1 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pangkalpinang secara serentak di seluruh lapas, rutan, LPP, dan LPKA di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam kesempatan ini, Kepala Bapas Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto turut hadir langsung di LPKA Kelas II Pangkalpinang.

    “Transfer Knowledge mengenai Asesmen RRI dan Kebutuhan Kriminogenik kami lakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan asesmen bagi narapidana atau pun anak binaan di rutan, lapas, LPKA dan LPP kepada asesor pemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Umum Penelaah Warga Binaan, ” ujar Andriyas.

    Lebih lanjut Andriyas menyampaikan dengan transfer knowledge ini nantinya asesor pemasyarakatan dapat melaksanakan asesmen terhadap warga binaan di bawah supervisi PK Bapas untuk memenuhi persyaratan usul prgram integrasi sosial bagi warga binaan.

    Penyampaian materi disampaikan dengan diskusi interaktif, Kusnawijaya selaku PK yang ditugaskan untuk menyampaikan materi di LPKA Kelas II Pangkalpinang menyatakan bahwa jenis instrumen penilaian resiko dan faktor kriminogenik yang digunakan untuk narapidana dewasa berbeda dengan anak binaan.

    “Untuk pengisian Asesmen RRI dan Kebutuhan Kriminogenik yang diberikan kepada narapidana dewasa yang berusia di atas delapan belas tahun mengacu pada Kepdirjenpas Kemenkumham Nomor PAS-31.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Instrumen Asesmen Risiko Residivisme Indonesia dan Instrumen Asesmen Kebutuhan Kriminogenik Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan Versi 02 Tahun 2021. Sedangkan untuk anak yang masih berusia di bawah 18 tahun baik pengisian maupun penormaannya mengacu pada Kepdirjenpas Kemenkumham Nomor PAS-120.PK.01.04.03 Tahun 2019, ” jelasnya. (Vio*red)

    kemenkumham pemasyarakatan kemenkumham babel bapas pangkalpinang pembimbing kemasyarakatan
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Gandeng Masyarakat Desa Mapur, Bapas Pangkalpinang...

    Artikel Berikutnya

    Partisipasi Semarakkan Hari Bhakti Imigrasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH
    Jelang Nataru Pusziad Gelar Latihan Terpadu Bahaya Bahan Peledak & Nuklir Biologi Kimia Bersama Bandara Internasional Soekarno-Hatta

    Ikuti Kami